Warga Belanda Jadi Terdakwa Kasus Pelanggaran Hak Cipta

SEMARANG-Peter Nocolaas Zaal, seorang warga negara Belanda yang tinggal di Jalan Bawu Batealit Km 5,6, Kabupten Jepara, dinyatakan resmi sebagai terdakwa kasus pelanggaran hak cipta. Berkas dan barang bukti terdakwa yang sudah dinyatakan lengkap (P21), telah dilimpahkan penyidik Polwiltabes Semarang Aipda Susetyo Budi ke Kejari Semarang, kemarin. Penyidik diterima Kepala Kejari (Kajari) Semarang Soedibyo SH dan jaksa penuntut umum Eko Suwarni SH.

Peter dikenai tuduhan telah melanggar Pasal 72 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, karena dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum, suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta.

Kajari mengatakan, pihaknya akan profesional dan mempertimbangkan banyak aspek dalam menghadapi persoalan perkara itu. Pasalnya, kasus tersebut memiliki dampak ekonomi dan politik. "Peter ini sudah merekrut banyak karyawan di perusahaannya. Bagaimana nasib mereka ketika bosnya dikenai perkara seperti ini, harus juga kita pikirkan. Kami perlu memperhatikan juga perundang-undangan yang menyangkut warga negara asing," tutur Kajari, sembari menambahkan, masalah itu juga dapat menimbulkan dampak pada penanam modal asing. Jadi, kasus itu tidak hanya lokal, tetapi sudah nasional, bahkan internasional.

Sarana Internet

Sementara itu, kuasa hukum PT Horrison & Gil Semarang Indra Budiman SH selaku pelapor mengatakan, pihaknya mengadukan perkaranya itu ke polisi pada 20 Mei 2005, karena Peter dinilai telah menggunakan sarana internet, membuat website, dengan nama www.asrama furniture.com, yang isinya adalah produk dan desain milik kliennya. "Produk yang dipasang di website milik Peter itu sudah didaftarkan hak eksklusif di Dirjen HaKI Departemen Hukum," ujar Indra.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dwi Saputra SH, menolak tudingan yang disangkakan kepada Peter. Menurut dia, kliennya tidak pernah membuka atau menyuruh orang untuk membuat website lain, selain yang dibuatnya sendiri, yaitu www.custommadefurn.com.

Ketika Peter melacak dengan www.yournamewebhouseting.com, lanjut Dwi, ditemukan pemilik website dengan domain name asramafurniture.com tersebut, adalah dengan adminsitrative contact jasmadi2005@telkom.net, dengan alamat Oostsingel 7 Groningen, Holland 9728, dengan nomor kontak +31505244111. "Diduga, mereka pemilik website itu. Jadi keliru kalau klien kami yang dituduhkan. Kami merasa dilecehkan dengan tudingan ini," kata Dwi. (yas-34t)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL